CENTRALBATAM.COM, BATAM – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai atau rokok polos kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejumlah merek rokok, termasuk Manchester, PSG, R7 Bold, H&D, dan H-Mild, beredar di sejumlah toko, grosir, hingga minimarket.
Khusus rokok merek Manchester, diduga produksi luar yang dimasukkan ke Batam melalui pelabuhan tikus mengunakan speedboat kapasitas mesin tempel dengan kecepatan tinggi dan merapat ke bibir pantai di Batam
Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan yang disampaikan, peredaran rokok tersebut ditemukan di sejumlah kawasan, antara lain Batam Centre, Botania, Batu Aji, Bengkong, Nagoya, dan Jodoh.
Distribusinya diduga dilakukan melalui sejumlah jalur, mulai dari pengantaran menggunakan sepeda motor hingga kendaraan boks yang memasok barang ke grosir sebelum diteruskan kepada pengecer.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Botania. Sebuah tempat usaha yang disebut beroperasi sebagai grosir sekaligus minimarket dilaporkan menjual berbagai merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat usaha tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial AL.
Ironisnya, walaupun sudah dilakukan “Gempur Rokok” oleh team Bea Cukai Batam tak buat nyali para penjual ciut, bahkan makin leluasa di sejumlah toko grosir menjual dan diduga rokok ilegal produksi daerah Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Leluasanya, sejumlah toko grosir maupun minimarket menjual rokok Manchester non cukai ini diduga dibekingi oknum-oknum nakal yang telah berkolaborasi dengan para oknum pengusaha nakal di Batam.
“Kabarnya Manchester milik pengusaha ternama di Batam,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (11/10/2026).
Pantauan di lapangan, salah satu toko grosir atau minimarket di Komplek Pasar Botania 2, Batam Center, terpantau salah satu tenaga sales, menurunkan lebih kurang 5 karton rokok ilegal berbagai rasa dan dibayar tunai oleh pemilik toko grosir tersebut.
“Dah biasa bang dan rokok Manchester murah harga terjangkau”.
“Tidak hanya rokok Manchester saja. PSG, H-Mild, OVO dan Rave juga ada di grosir ini,”
ujar pembeli warung kecil ditemui di lokasi.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 15.307 kali penindakan terhadap rokok ilegal hingga September 2026.
Jumlah penindakan tersebut meningkat 9,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan total barang bukti mencapai 1,2 miliar batang rokok ilegal.
Saat ini rokok ilegal telah kami amankan 1,2 miliar batang. Supaya bisa merasakan, 1,2 miliar batang sampai dengan bulan September yang lalu,” ujar Suahasil di Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2026) lalu.
Parahnya, di Provinsi Kepulauan Kepri, Batam Khususnya, peredaran rokok Manchester Ilegal dan lainnya diedarkan, ada dugaan oknum-oknum tertentu terlibat membiarkan untuk meraup keuntungan.
Manchester Diduga Masuk Melalui Jalur Laut
Selain jalur distribusi darat, pemasukan rokok yang diduga ilegal juga menjadi perhatian. Rokok merek Manchester disebut-sebut didatangkan dari luar daerah atau luar negeri melalui jalur laut yang tidak resmi.
Melalui pelabuhan rakyat (Pelra) Tanjungriau, Tanjung Sengkuang dan pelabuhan Sagulung. Terpantau didominasi rokok merk Manchester, PSG, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild,
Para penyelundup diduga mengunakan, boat pancung alias kapal kayu maupun speedboat, mesin sangkut berganda serta berkecepatan tinggi.
Parahnya, aktivitas oknum para pemain rokok yang diduga ilegal tersebut terindikasi telah terorganisasi dan melibatkan sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pengusaha berinisial WL disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Sementara itu, di lapangan, terdapat pihak lain yang disebut menggunakan inisial “G” dan “EN”.
Peredaran rokok ilegal di Batam selalu disalurkan keluar Batam melalui pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus bukan isapan jempol belaka dan sudah banyak kasus-kasus penyelundupan rokok masuk ke persidangan PN Batam.
Sejumlah kasus penyelundupan rokok telah terungkap dan diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kondisi ini menjadi perhatian serius dan memperkuat pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi barang, khususnya melalui pelabuhan-pelabuhan yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas penyelundupan.
Diketahui, rokok ilegal memiliki beberapa jenis pelanggaran, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, rokok salah peruntukan, penggunaan pita cukai SKM dan SKT yang tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian pita cukai dengan jumlah isi kemasan, serta penggunaan pita cukai bekas. Praktik tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai melalui kapal BC-1001 dan BC-11001 kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Tanjung Sauh, Batam, Jumat (2/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan speedboat Dita Ekress yang mengangkut ratusan karton rokok polos berbagai merek, di antaranya PSG, UFO, OVO, dan H-Mild.
Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan sebelumnya dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,81 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan fasilitas pembebasan cukai untuk rokok dan minuman beralkohol (mikol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Batam. Selain itu, BP Batam juga melakukan rasionalisasi berupa penyesuaian kuota atau izin pemasukan sejumlah barang konsumsi, termasuk beras.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2019, yang berkaitan dengan perubahan ketentuan sebelumnya, serta diterapkan setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas fiskal dan kebocoran distribusi barang. Rokok dan minuman beralkohol yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumsi di kawasan FTZ Batam diduga turut beredar ke luar wilayah, termasuk ke sejumlah daerah di Sumatra.
Melalui kebijakan tersebut, fasilitas pembebasan cukai bagi puluhan perusahaan yang sebelumnya memperoleh kuota rokok dan minuman beralkohol dihentikan. Dengan demikian, pemasukan dan peredaran kedua komoditas tersebut harus mengikuti ketentuan cukai yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Penghentian fasilitas tersebut mulai berlaku pada 17 Mei 2019. Dalam dokumen terkait, tercantum 46 perusahaan yang sebelumnya memperoleh fasilitas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol.
Kebijakan ini bertujuan membenahi tata kelola pemasukan dan distribusi barang di kawasan FTZ Batam, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas fiskal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Beberapa perusahaan yang tercantum di antaranya PT Mustika Internasional, PT Fantastik Internasional, PT Pura Jaya Makmur, PR Duta Cemerlang Tobacco, PT Karya Timur Prima, PT Atraco Multiguna, PT Batu Karang, PT Gudang Baru Berkah, PR Bintang Sayap Insan, PR Berca Sauti Tobacco, PR Cemara Mas, dan PT Karya Tajinan Prima.
Selain itu, terdapat PR Delta Makmur, CV Gunung Batu Penjuru, PR Putra Maju Jaya, PT Anak Sakti, CV Megah Sejahtera, PR Sejahtera Abadi, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami, PR Makmur Sentosa, PT Corona Mas, PT Bokor Mas, PT Universal Strategic Alliance, PR Pura Perkasa, serta sejumlah perusahaan lainnya.(tim)
