Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Direktur PT Bias Delta Pratama Jadi Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Kapal Sebsar Rp4,5 Miliar

04 Oktober 2025 Last Updated 2025-10-04T16:13:19Z
Kejati Kepri resmi menetapkan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam.

Tersangka tersebut adalah LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. 

Ia resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas perannya dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara hingga Rp4,54 miliar.

“Sejak 3 Oktober 2025, LY ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan. Ia diduga berperan signifikan dalam aktivitas pemanduan dan penundaan kapal yang tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, melalui keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).

Hasil penyidikan menunjukkan, PT Bias Delta Pratama tetap mengoperasikan jasa pemanduan di perairan Kabil dan Batu Ampar pada periode 2015–2018, meski tanpa perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. 

Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagian 20 persen dari pendapatan perusahaan sebagaimana mestinya.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar.

“Sebagai Direktur Operasional saat itu, LY tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab. Bukti-bukti yang ada semakin memperkuat keterlibatannya,” tegas Devy.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar pada 29 September 2025. 

Dari lokasi tersebut, disita tiga kontainer berisi dokumen yang kini dianalisis lebih lanjut untuk memperkokoh alat bukti.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya menyeret beberapa pihak, termasuk Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto, yang telah divonis bersalah.

Atas perbuatannya, LY dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejaksaan tidak akan memberi ruang kompromi bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutup Kajati Kepri.(dra)

×
Berita Terbaru Update