![]() |
| Tersanga penikaman dan barang bukti sepeda motor |
CENTRALBATAM.COM, BATAM – Jajaran Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menggemparkan warga Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Seorang pria berinisial I (29) diamankan polisi setelah diduga melakukan penusukan secara brutal terhadap R (28) menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, peristiwa berdarah itu bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, tersangka menghubungi korban dan meminta diantar ke rumah kerabatnya di kawasan Jodoh.
Sepulang bekerja, korban memenuhi permintaan tersebut dan mendatangi rumah kos tersangka di Kampung Amin.
Setibanya di lokasi, korban sempat masuk ke dalam rumah dan menuju kamar mandi sebelum kembali duduk di ruang tamu.
Namun situasi mendadak berubah mencekam. Tersangka keluar dari kamar, mengunci pintu rumah, lalu mengambil dua senjata tajam berupa badik dan sabit.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban sambil mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya.
Korban berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan yang dituduhkan.
Namun pelaku diduga telah dikuasai emosi dan terus melancarkan serangan.
Korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian lengan kiri, perut, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta pipi kiri.
Meski mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan keluar melalui jendela rumah.
Korban kemudian berlari sekitar 20 meter sambil meminta pertolongan warga sebelum akhirnya roboh dan tak sadarkan diri.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera memberikan bantuan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Usai melakukan penusukan, tersangka melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan.
Hasil pelacakan mengarah ke Pulau Belakangpadang.
Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H. berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belakangpadang dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah pelantar tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam penanganan perkara ini, kami bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat," ujar AKP Tigor Dabariba.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB, dua bilah senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), Pasal 467 ayat (2), dan/atau Pasal 479 ayat (1) maupun ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polsek Bengkong juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Kepolisian mengimbau warga untuk mengedepankan jalur hukum dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditangani secara cepat.(mzi)
