![]() |
| Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026). |
CENTRALBATAM.COM, BATAM – Pimpinan Lang Laut berinisial SH (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dalam kasus bentrokan dua kelompok di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, yang menewaskan dua orang dan menyebabkan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
SH merupakan tersangka dalam laporan polisi tersendiri yang masih berkaitan dengan rangkaian bentrokan yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sekitar 11 orang telah diperiksa. Kemudian telah ditetapkan tiga orang tersangka, RS, SH dan P," kata Anggoro dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Menurut polisi, SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak berbahan kayu nibung saat situasi di lokasi memanas. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan terhadap kelompok yang datang ke kawasan lahan tersebut.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang dikaitkan dengan perkara SH, antara lain satu tombak berbahan kayu nibung, telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp, serta rekaman video.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni RS (47) dan P (47), ditetapkan dalam perkara penembakan yang terjadi saat bentrokan berlangsung.
RS diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sedangkan P diduga membawa, mengokang dan membidikkan senapan angin ke arah kelompok lainnya.
Dalam kejadian tersebut, dua orang berinisial MM (55) dan HW (46) meninggal dunia. Tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi turut menyita dua pucuk senapan angin yang diduga berkaitan dengan penembakan, yakni Sharp Baretta Cal 4,5 mm dan FX Airguns FX Crown 4,5 mm.
Kapolresta Barelang menjelaskan, bentrokan bermula ketika sekelompok orang datang menggunakan sekitar 20 kendaraan roda empat ke kawasan lahan PT MIG Perkasa Industri.
Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan permintaan pihak PT SAT Bangun Sukses yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Di lokasi, kelompok tersebut bertemu dengan sekitar 200 orang yang tergabung dalam LSM Lang Laut. Ketegangan kemudian meningkat hingga terjadi aksi saling lempar batu dan penggunaan senapan angin.
Polresta Barelang kini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai peran dan perbuatan yang disangkakan masing-masing.(ham)
