![]() |
| Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah pejabat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026). |
CENTRALBATAM.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan menunda pelaksanaan penertiban lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga akhir Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang mempersiapkan relokasi usaha secara mandiri sebelum kawasan itu dikosongkan sepenuhnya pada Januari 2027.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah pejabat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).
Penundaan ini menjadi solusi sementara atas berbagai aspirasi yang disampaikan para pedagang, terutama terkait keterbatasan waktu dan minimnya sosialisasi sebelum diterbitkannya surat peringatan serta rencana pembongkaran.
Ariastuty menjelaskan bahwa penataan kawasan merupakan bagian dari program penataan tata ruang yang dijalankan BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam. Lokasi yang saat ini ditempati pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan protokol di Kota Batam.
Menurutnya, kawasan tersebut harus dikembalikan sesuai peruntukannya dan terbebas dari aktivitas komersial. Ia mengakui bahwa pemanfaatan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama, namun penataan kini perlu dilakukan demi mendukung keteraturan dan estetika kota.
“Kami memberikan waktu hingga Desember 2026 agar para pedagang memiliki kesempatan mencari lokasi usaha yang baru dan mempersiapkan proses perpindahan dengan lebih baik,” ujarnya.
Terkait relokasi, BP Batam menegaskan tidak menyediakan lahan pengganti secara langsung karena fokus utama instansi tersebut adalah pengosongan area ROW jalan. Meski demikian, BP Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari alternatif solusi bagi para pelaku UMKM yang terdampak.
Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menilai tambahan waktu yang diberikan sangat membantu para pedagang dalam menyiapkan modal serta menentukan lokasi usaha baru.
Menurut Sanai, para pelaku UMKM pada dasarnya tidak menolak penataan maupun relokasi. Namun proses pemindahan usaha membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk kesiapan biaya dan tempat yang memadai.
“Kami berterima kasih atas ruang dialog yang diberikan. Dengan adanya masa tenggang hingga akhir tahun, pedagang dapat lebih siap untuk berpindah tanpa menimbulkan kebingungan maupun kesalahpahaman di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang tersebut dimanfaatkan secara maksimal. Ia meminta para pedagang mulai mempersiapkan pembongkaran lapak secara mandiri sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Apabila hingga akhir Desember 2026 kawasan tersebut belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam menargetkan seluruh area ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dari aktivitas usaha dan tertata sesuai fungsi ruangnya pada Januari 2027.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tenaga ahli BP Batam dari berbagai bidang yang terkait dengan penataan kawasan, infrastruktur, pengamanan aset, kehumasan, serta pengelolaan lahan.(dkh)
