Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BP Batam Perketat Pengelolaan Lahan, Pemegang Alokasi Wajib Lapor Mandiri Lewat LMS

13 Juli 2026 Last Updated 2026-07-13T06:04:22Z

 

Kepala BP Batam Amsakar Achmad

CENTRALBATAM.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat tata kelola pertanahan guna memastikan setiap lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Salah satu langkah yang kini diterapkan adalah kewajiban pelaporan mandiri secara daring melalui Land Management System (LMS) bagi seluruh pemegang alokasi lahan.


Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BP Batam dalam mencegah munculnya lahan tidur sekaligus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara di kawasan Batam.


Melalui sistem LMS, pemegang alokasi lahan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemanfaatan lahannya secara berkala. Pelaporan dilakukan secara elektronik sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dengan baik.


Digitalisasi layanan tersebut juga memungkinkan BP Batam melakukan pemantauan secara lebih efektif terhadap progres pembangunan maupun aktivitas investasi yang berlangsung di atas lahan yang telah diberikan hak pengelolaannya. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan maupun penelantaran lahan dapat diminimalkan sejak dini.


Selain memperkuat pengawasan, penerapan LMS merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan BP Batam. Sistem ini menyediakan berbagai layanan pertanahan secara terintegrasi, mulai dari pengajuan permohonan, perubahan dokumen, pelaporan, hingga pemantauan status proses perizinan secara real time.


BP Batam menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Lahan yang telah dialokasikan diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, serta mendukung percepatan pembangunan Kota Batam sebagai kawasan industri, perdagangan, dan investasi.


Melalui penerapan kewajiban pelaporan secara online ini, BP Batam berharap seluruh pemegang alokasi lahan dapat menjalankan kewajibannya secara tertib sekaligus mendukung terciptanya pengelolaan lahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan investasi di Batam.(mzi)

×
Berita Terbaru Update