Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Majelis BPSK Batam Gelar Pemeriksaan Setempat, Cek Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Renovasi Rumah

28 Juli 2026 Last Updated 2026-07-28T11:40:12Z

 

Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa berupa satu unit rumah yang tengah direnovasi


CENTRALBATAM.COM, BATAM – Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa berupa satu unit rumah yang tengah direnovasi di kawasan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Senin (27/7/2026).


Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis BPSK Kota Batam, Dr. Alwan Hadiyanto, didampingi anggota majelis Yuniarti, Syafril, dan Andriansyah Sinaga

.

Proses pemeriksaan juga dibantu dua panitera, yakni Nurman Batari dan Rizka Friantini.


Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Penggugat, Muhammad Farhan, hadir bersama konsultan sekaligus arsiteknya, Daniel Alexander Sinaga.


Sementara itu, pihak Tergugat, CV Anugerah Bangun Jaya (ABJ), diwakili oleh kuasa hukumnya, Pendi Ujung.


Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi fisik bangunan yang menjadi objek sengketa.


Majelis meninjau secara langsung pekerjaan renovasi sekaligus mencocokkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta volume pekerjaan yang menjadi dasar perjanjian antara para pihak.


Selama proses pemeriksaan, majelis mengamati secara menyeluruh kondisi bangunan yang masih dalam tahap renovasi.


Hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses penyelesaian sengketa yang sedang ditangani oleh BPSK Kota Batam.


Majelis BPSK Kota Batam, Dr. Alwan Hadiyanto, menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari upaya majelis untuk memastikan setiap fakta yang menjadi pokok sengketa dapat diverifikasi secara langsung di lapangan.


"Pemeriksaan Setempat ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai kondisi bangunan yang disengketakan," kata Dr. Alwan Hadiyanto.


"Majelis tidak hanya berpedoman pada dokumen maupun keterangan para pihak, tetapi juga melihat langsung fakta di lapangan agar penilaian terhadap kesesuaian pekerjaan dengan gambar, spesifikasi, dan RAB dapat dilakukan secara cermat. Dengan demikian, putusan yang nantinya diambil diharapkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak," ujar Dr. Alwan Hadiyanto.


Ia menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan lapangan akan dikaji bersama alat bukti lainnya sebelum majelis mengambil keputusan dalam perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dkh)

×
Berita Terbaru Update