Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib

11 September 2026 Last Updated 2026-09-11T14:42:55Z

 

Tersangka pembobolan ruko di Harbourbay Batam dan Barang Bukti


CENTRALBATAM.COM, BATAM – Kasus pencurian yang menyasar sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ARP (19). Sejumlah barang yang diduga hasil pencurian, termasuk kamera, lensa, laptop dan drone, turut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.


Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial J (47), seorang wiraswasta.


Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (9/9/2026) pagi. Saat karyawan korban berinisial T datang membuka kantor sekitar pukul 08.30 WIB, kondisi ruangan sudah dalam keadaan berantakan. Ia kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut.


Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya tidak lagi berada di tempat. Barang yang hilang antara lain kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, laptop berikut charger, drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash Godox.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan. Petugas mendalami keterangan saksi, rekaman CCTV serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.


Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial ARP yang diketahui berada di sebuah ruko di kawasan depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja.


Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan ARP. Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, ARP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, Fujinon XF 16MM 2.8R WR dan Viltrox XF Pro 27MM 1.2.


Selain itu, turut diamankan laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, drone Mavic Pro dengan dua baterai dan remote, dua lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji, satu baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver serta rekaman CCTV.


Atas perkara tersebut, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kompol Amru Abdullah mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kantor dan tempat usaha, agar meningkatkan pengamanan ketika lokasi ditinggalkan dalam keadaan kosong.


Ia mengimbau pemilik usaha memastikan pintu, jendela dan akses masuk lainnya terkunci dengan baik. Penggunaan kamera pengawas juga dinilai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan sekaligus membantu petugas apabila terjadi tindak pidana.


“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Kompol Amru Abdullah.


Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila menemukan tindak pidana, gangguan keamanan maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.(bur)


×
Berita Terbaru Update