![]() |
| Kepala MTsN 3 Batam, Ernawati, didampingi Ketua Komite MTsN 3 Batam, Muhammad Faisal saat menerima sertifikat telah menjadi narasumber dalam Podcast Ruang Bicara, di Jaringan Media |
CENTRALBATAM.COM, BATAM – MTsN 3 Kota Batam menegaskan bahwa peran komite madrasah merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, terutama untuk membiayai berbagai program yang belum dapat diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikan Kepala MTsN 3 Batam, Ernawati, saat menjadi narasumber dalam podcast Ruang Bicara yang ditayangkan Jaringan Media, Grup CentralBatam.com, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, madrasah yang dipimpinnya menerima alokasi Dana BOS sekitar Rp840 juta per tahun untuk melayani 648 peserta didik.
Meski demikian, anggaran tersebut memiliki aturan penggunaan yang ketat sehingga tidak seluruh kebutuhan pembinaan siswa dapat dibiayai.
"Program yang tidak masuk dalam pembiayaan Dana BOS kami bahas bersama komite melalui rapat kerja madrasah. Dari situlah disusun berbagai program yang menjadi kebutuhan siswa," ujar Ernawati.
Ia menjelaskan, MTsN 3 Batam saat ini memiliki 33 kegiatan ekstrakurikuler, mulai dari pramuka, futsal, bola voli, robotik, hingga Olimpiade Bahasa Arab.
Berbagai kegiatan tersebut telah menghasilkan prestasi di tingkat kota maupun provinsi.
Bahkan, pada Oktober 2026 mendatang, tiga siswa MTsN 3 Batam dijadwalkan mewakili Provinsi Kepulauan Riau dalam Olimpiade Bahasa Arab tingkat nasional, sebagai bukti bahwa pembinaan yang dilakukan memberikan hasil nyata.
Ernawati menegaskan, dana komite tidak digunakan untuk membiayai program yang sudah menjadi tanggung jawab Dana BOS.
Dana tersebut difokuskan untuk kebutuhan di luar ketentuan pemerintah, seperti honor pelatih, pembina ekstrakurikuler, hingga kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di luar jam belajar.
Sementara itu, Ketua Komite MTsN 3 Batam, Muhammad Faisal, mengatakan pengelolaan dana komite mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 serta SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024.
Seluruh program dan penggunaan anggaran dibahas bersama orang tua siswa melalui mekanisme musyawarah sebelum disahkan dalam rapat komite.
Menurut Faisal, kontribusi yang diberikan orang tua merupakan bentuk partisipasi sukarela yang disepakati bersama untuk mendukung kualitas pendidikan di madrasah.
"Ini bukan pungutan liar. Semua diputuskan melalui musyawarah bersama orang tua demi menunjang kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh pemerintah," katanya.
Komite sendiri menetapkan sumbangan rutin sebesar Rp200 ribu per bulan bagi setiap siswa.
Namun kebijakan tersebut disertai skema keringanan bagi siswa yatim maupun keluarga kurang mampu.
Tercatat, pada tahun ini terdapat 197 siswa yang memperoleh pembebasan maupun keringanan pembayaran dengan alokasi sekitar lima persen dari total dana komite.
Dalam kesempatan yang sama, pihak madrasah juga meluruskan isu yang sempat menjadi perbincangan di media sosial terkait dugaan penahanan rapor akibat tunggakan dana komite.
Ernawati menegaskan, persoalan tersebut muncul akibat kesalahpahaman dalam proses administrasi, bukan karena adanya kebijakan menahan hak peserta didik.
"Madrasah tidak pernah berniat menahan rapor siswa. Orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi cukup menyampaikan surat pernyataan, kemudian diverifikasi bersama komite agar dapat diberikan solusi," jelasnya.
Faisal menambahkan, transparansi menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana komite.
Seluruh pemasukan maupun penggunaan anggaran selalu dipertanggungjawabkan kepada orang tua melalui rapat tahunan serta laporan tertulis saat pembagian rapor.
"Kami ingin setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Tujuan kami hanya satu, yakni memastikan seluruh siswa memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas," tutup Faisal.(dkh)
