Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyidikan Kasus Tiket Pesparawi Kepri Naik Tahap, VEH dan HEP Ditetapkan Tersangka

10 Juli 2026 Last Updated 2026-07-10T07:12:39Z

 




CENTRALBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.


Dalam perkembangan terbaru, dua orang berinisial VEH dan HEP resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus berlanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pengumpulan alat bukti lainnya, serta langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Nona Pricillia.


Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 26 saksi yang berasal dari berbagai unsur.


Mereka terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, para pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.


Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.


Seluruh hasil penyidikan tersebut kemudian dibahas melalui mekanisme gelar perkara sebelum akhirnya diputuskan penetapan status tersangka terhadap VEH dan HEP.


Kabid Humas menegaskan, Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara proporsional agar masyarakat memperoleh perkembangan penanganan perkara tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan yang masih berlangsung.


Nona Pricillia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.


Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun meminta bantuan Kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(dkh)

×
Berita Terbaru Update